1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja
melalu lubang yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak melalui kepala.
Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa wajib mencegah
sesuatu yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh.
2. Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak
disengaja maka hukumnya tidak batal. Berlandaskan hadis Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang
terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa
muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (Hadits Riwayat
Abu Daud 2/310, At-Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, dan Ahmad 2/498.
3. bagi perempuan yang lagi
Haid, biasnya perempuan haid pertamakali di usia 13 sampai 15, maka puasa anda akan
batal.
4. Nifas, adalah darah
yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan
atau bersamaan dengan waktu melahirkan bukan termasuk darah nifas, akan tetapi
disebut darah istihadhah.
Batasan minimal dari
darah nifas adalah setetes dalam waktu sebentar. Apabila setelah itu tidak ada
lagi darah yang keluar, maka ia suci dan harus mandi wajib. Dan apabila setelah
melahirkan tidak ada darah yang keluar, maka
status wanita tersebut suci dan
tetap harus mandi wajib karena wiladah (keluarnya anak) yang berasal
dari mani suami istri.
Masa nifas biasanya 40
hari. Sedangkan paling lama adalah 60 hari. Dengan demikian wanita yang keluar
darah selama masa nifas maka hukumnya si wanita tidak diperbolehkan melakukan
shalat dan puasa.
5. Hilang Akal. Ada
beberapa ciri orang hilang akal yang menyebabkan puasanya batal:
Pertama, gila. Orang
hilang akal yang menyebabkan dirinya tidak bisa membedakan perkara halal dan
haram, Perkara baik dan tidak baik, maka dia dianggap sudah keluar dari
kewajiban (mukallaf) dan dihukumi sama halnya seperti bayi.
Tetapi jika
dia masih merasakan sadar
walau hanya sebentar
di siang hari
maka puasanya tidak
batal. Contohnya adaah di lagi di dalam mobil dia
mencium sesuatu yang ternyata
menjadikan di Maka
orang tersebut tetap sah puasanya
asalkan sempat tersadar walaupun
sebentar.
( Smbernya:
https://bincangsyariah.com/ubudiyah/10-perkara-yang-membatalkan-puasa/)
Post a Comment